Selasa, 01 November 2016

Makalah: Perubahan Sistem Akuntansi Pemerintahan dari Akuntansi Berbasis Kas menjadi Akuntansi Berbasis Akrual


Perubahan Sistem Akuntansi Pemerintahan dari Akuntansi Berbasis Kas menjadi
Akuntansi Berbasis Akrual




Nama: Luqman Ashidiq Wijaya
NIM: 13312482

Universitas Islam Indonesia
Fakultas Ekonomi/Jurusan Akuntansi



Kata Pengantar
Puji dan sukur kami ucapkan kepada Allah SWT atas segala kenikmatan dan karunia yang telah Beliau berikan kepada hamba-hambanya serta atas rahmatnya kepada kami sehingga tidak adanya hambatan yang berarti dalam proses pembuatan makalah ini sampai selesainya dikerjakan. Tidak lupa kami juga ucapkan terimakasih kepada pengajar-pengajar Universitas Islam Indonesia yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu dimana telah membantu kami dalam melakukan penulisan serta memberikan pengetahuan kepada mahasiswa-mahasiswi Universitas Islam Indonesia khususnya di jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi.
Makalah ini dibuat salah satu alasannya adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia dalam penulisan karya ilmiah yang menjadi salah satu mata kuliah wajib di jurusan Akuntansi FE UII. Dimana setiap mahasiswanya diwajibkan membuat makalah yang nantinya akan digunakan sebagai bahan soal Ujian Tengah Semester ganjil tahun ajaran 2016/2017. Selain itu juga demi mengetahui apa sebenarnya perubahan system akuntansi di Indonesia.
Demikian sedikit kata pengantar dari penulis, semoga makalah ini dapat memberikan bagi pembaca serta penulis sendiri. Terima kasih.











Daftar Isi

Kata Pengantar .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .   .   .   .   .   .   .   .   .   .  .
Daftar Isi  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .   .   .   .    .   .   .   .   .   .   .  . .
BAB I Pendahuluan .   .   .   .    .    .   .   .    .    .    .    .    .    .    .    .    .    .   .   . .
BAB II Tinjauan Pustaka  .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .
BAB III Pembahasan   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   . 
BAB IV Kesimpulan   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .  .
Daftar Pustaka   .    .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .   .  .  .
Hal. i
hal. ii
Hal. 1
Hal. 2
Hal. 4
Hal. 7
Hal. 8

















BAB I
Pendahuluan
Indonesia yang saat ini telah disebut-sebut sebagai Negara berkembang namun telah berhasil menempati urutan ketiga dalam Negara yang pertumbuhan ekonominya tercepat seperti yang disampaikan oleh Sri Mulyani selaku menteri keuangan Republik Indonesia yang dibawahi Presiden Joko Widodo, kini Indonesia juga mulai membuka mata pada system akuntansi yang banyak dianut di dunia internasional yaitu akuntansi berbasis akrual.
Dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2010 yang mengatur tentang Standar akuntansi Pemerintah (Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005) memuat SAP kini didasarkan pada basis akrual. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari tiga lampiran utama, yaitu:
Lampiran I : Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Lampiran II : Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Kas Menuju Akrual
Lampiran III : Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual
Dimana Sistem Akuntansi Pemerintahan ini mulai berlaku sejak tahun periode 2010 dengan masa transisi selama 4 tahun.
Di era keterbukan informasi yang saat ini berlaku, tentu informasi atas laporan keuangan juga menjadi penting. Hal ini lah yang membuat korporasi-korporasi memperbaiki kualitas dari laporan keuangan dan menerapkan basis akrual dalam pelaporannya. Namun pemerintah yang lebih mementingkan birokrasi tentu memiliki pendapat yang berbeda atas laporan keuangan, akan tetapi akhir-akhir ini pemimpin-pemimpin negeri ini mulai mewacanakan transparasi yaitu dengan memberikan informasi kepada rakyat atas kegiatan finansial pemerintah. Hal ini diimplementasikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah no 71 tahun 2010 seperti yang telah disebutkan diatas.
Namun apakah perubahan standar akuntansi pemerintahan ini akan membuat kinerja pemerintahan semakin baik atau justru sebaliknya? Pada hakikatnya, perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki tata system laporan keuangan pemerintahan Indonesia, baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Untuk itu, maka penerapan dari PP 71 tahun 2010 ini dilakukan dengan sebaik-baiknya.

BAB II
Tinjauan Pustaka
Dalam pencatatan dan pelaporan keuangan, dalam akuntansi terdapat dua metode yang berbeda dalam perlakuannya atas pencatatan dan penyajian laporan keuangan, yaitu akuntansi berbasis kas dan akuntansi berbasis akrual
1.       Basis Akrual
Didalam lampiran PP 71 tahun 2010 disebutkan bahwa Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Sedangkan dalam buku Intermediete Accounting oleh Kieso Weygandt Warfield dijelaskan bahwa accrual basis membuat perusahaan mengakui adanya revenue ketika transaksi itu terjadi serta mengakui expense disaat terjadinya biaya tersebut dalam periode itu, tanpa mempertimbangkan waktu dari penerimaan atau pengeluaran kas.
Konsep utama dari basis akrual menurut artikel yang ditulis oleh Firman Ikha ada dua. Yaitu
a.       Pengakuan Pendapatan
Hal ini diakui ketika perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan atas kegiatan usahanya seperti penjualan jasa/ barang. Pengakuan pendapatan ini tidak menunggu masa ketika kas/ bank betul-betul diterima sehingga akan mungkin terjadinya piutang tak tertagih.
b.      Pengakuan Beban
Hal ini diakui ketika perusahaan sudah memiliki kewajiban untuk membayar meskipun perusahaan belum melakukan pembayaran sama sekalipun.

2.       Basis Kas
Diambil dari lampiran pada PP 71 tahun 2010, Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Kieso Weygandt Warfield dalam buku Intermediate Accounting menjelaskan  bahwa dalam Cash Basis, perusahaan mencatat revenue dan expense ketika ada penerimaan atau pengeluaran kas. Cash basis ini sendiri menghiraukan dua prinsip yaitu prinsip pengakuan revenue dan prinsip pengakuan expense, serta cash basis ini tidak cocok dengan standar IFRS yang menjadi standar akuntansi keuangan internasional.

Standar Akuntansi Pemerintahan
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 71  tahun 2010 mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan, Standar Akuntansi pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

Sistem Akuntansi Pemerintahan -seperti yang dilansir pada situs www.wikiapbn.org- adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.

Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Selain mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, dalam menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah, gubernur/bupati/walikota mengacu pula pada peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diperlukan dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara nasional.


BAB III
Pembahasan
1.       Sejarah Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah Indonesia
Nuwun Priyono dalam jurnalnya menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat beberapa fase-fase yang terjadi dalam reformasi keuangan Indonesia.
a.       Perubahan Sistem Akuntansi dari single entry menjadi double entry
Pada awalnya, Indonesia menerepkan system single entry dalam standar akuntansi pemerintah, dimana kemudian system ini dianggap memiliki banyak kekurangan hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk beralih menggunakan double entry dalam pencatatan transaksi keuangan. Dalam system double entry, pencatatan dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama adalah pencatatan pada sisi debet, kemudian yang kedua adalah pencatatan pada sisi kredit.
b.      Perubahan basis pencatatan akuntansi dari basis kas menjadi basis akrual
Pada awalnya, Indonesia masih memakai basis kas dalam pencatatan transaksi keuangannya, kemudian karena perkembangan jaman akhirnya pemerintah mengubah kearah basis akrual. Namun standar akuntansi pemerintah yang baru ini tidak langsung begitu saja, akan tetapi ada tahapan tersendiri, yaitu dengan menerapkan basis kas menuju akrual (cash basis toward accrual) yang diterapkan selama 4 tahun. Tujuannya adalah agar tidak terjadi “shock” atau ketimpangan karena perubahan yang tiba-tiba. Sehingga diharapkan pegawai-pegawai dapat beradaptasi saat diterapkan basis akrual seluruhnya.
Selain itu  Nuwun Priyono juga menyebutkan bahwa Indonesia mengalami beberapa fase-fase penting yang berhubungan dengan reformasi keuangan yaitu:
a.       Tahun 1975
Pada tahun ini belum ada sistem akuntansi, yang ada baru sebatas sistem administrasi atau dikenal dengan istilah tata usaha keuangan daerah.

b.      Tahun 1979-1980
Sistem Administrasi Pemerintahan masih dilakukan secara manual karena belum ada system komputerisasi dan integrase, serta Indonesia masih belum memiliki Standar Akuntansi Pemerintah

c.       Tahun 1986
Dibuat desain pengembangan Sistem Akuntansi Pusat dan Sistem Akuntansi Instansi dengan mengusulkan disusunnya bagan akun standar dan standar akuntansi pemerintahan serta pembentukan unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang memegang fungsi akuntansi dan pelaporan.

d.      Tahun 1987-1988
Mulai dilakukan simulasi sistem manual pada Departemen Pekerjaan Umum, Sosial, Perdagangan pada wilayah Jakarta, Medan, dan Surabaya. Pada saat bersamaan, timbul pemikiran penggunaan komputer untuk proses akuntansi dan pada tahun 1989

e.      Tahun 1992
Dibentuk Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) yang mempunyai fungsi sebagai Central Accounting Office,

f.        Tahun 2001-2002
- 1 Januari 2001 otonomi daerah dan desentralisasi fiscal serentak dilaksanakan di Indonesia
- Terdapat perubahan format anggaran dan pelaporannya.
-Dikeluarkan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yang mulai mengenalkan penggunaan akuntansi basis kas modifikasian (modified cash basis) serta pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) untuk pencatatan keuangan pemerintah daerah.

g.       Tahun 2003-2004
diterbitkannya 3 Undang-undang Keuangan Negara, yaitu :
a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
c. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

h.      Tahun 2005
·         Komite Standar Akuntansi Pemerintahan - KSAP (Standard Setter Body) dibentuk
·         Pertama kalinya Indonesia memiliki Standar Akuntansi Pemerintah menggunakan pendekatan cash toward accrual

i.         Tahun 2010
Dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menggantikan PP No. 24 Tahun 2005. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010
pemerintah pusat dan daerah harus menerapkan akuntansi akrual penuh (full accrual accounting) tidak lagi cash towards accrual selambat-lambatnya tahun 2015.

2.       Alasan diterapkannya system Akrual Basis
dalam Study No 14 yang diterbitkan oleh IFAC-Public Sector Committe (2003), manfaat penggunaan basis akrual dapat diuraikan berikut ini. Laporan keuangan yang disajikan dengan basis akrual memungkinkan pengguna laporan untuk:
a.       Menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya oleh suatu entitas;
b.      Menilai kinerja, posisi keuangan dan arus kas dari suatu entitas; dan
c.       Pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya kepada, atau melakukan bisnis dengan suatu entitas.

Pada level yang lebih detil, pelaporan dengan basis akrual:
a.       Menunjukkan bagaimana pemerintah membiayai aktivitas-aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan dananya;
b.      Memungkinkan pengguna laporan untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah saat ini untuk membiayai aktivitas-aktivitasnya dan untuk memenuhi kewajiban-kewajian dan komitmen-komitmennya;
c.       Menunjukkan posisi keuangan pemerintah dan perubahan posisi keuangannya.
d.      Memberikan kesempatan pada pemerintah untuk menunjukkan keberhasilan pengelolaan sumber daya yang dikelolanya; dan
e.      Bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektifivitas penggunaan sumber daya.


BAB IV
Kesimpulan
Indonesia telah mengalami berbagai macam perkembangan dalam bidang keuangan Negara, yaitu mulai dari tahun 1975 dimana Indonesia masih belum memiliki standar akuntansi pemerintah hingga tahun 2010 berubahnya standar akuntansi pemerintah menjadi SAP berbasis akrual yang dilandasi oleh terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010. Dari sekian periode tersebut, beberapa kali juga Indonesia mengalami perubahan standar, yang diawalnya adalah perubahan dari system akuntansi single entry menjadi double entry, kemudian yang terbaru adalah dari basis kas menjadi basis akrual.
Dalam penerapan PP nomor 71 Tahun 2010, ada masa peralihan selama 4 tahun, yang kemudian selama periode peralihan tersebut standar akuntansi pemerintah menerapkan SAP yang berbasis kas menuju akrual (cash basis toward accrual). Dimana kemudian pada tahun 2015 ditargetkan basis akrual diterapkan seluruhnya.
Perubahan ini tidak semata-mata karena mengikuti tren Negara-negara yang memakai akrual basis, namun juga dilihat dari manfaatnya yang jauh lebih baik dibandingkan dengan basis kas. Dengan begitu, diharapkan dari diterapkannya Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 ini dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia khususnya dibidang keuangan.










Daftar Pustaka
Illkha, Firman. Basis Akrual dan Basis Kas dalam Pencatatan Akuntansi. http://zahiraccounting.com/id/blog/basis­akrual­dan­basis­kas­dalam­akuntansi/ (diakses 27 oktober 2016)
Medistiara, Yulida. Sri Mulyani: RI Negara Pertumbuhan Ekonomi Terbaik ke­3 di Dunia.  http://finance.detik.com/ekonomi­bisnis/3287221/sri­mulyani­ri­negara­pertumbuhan­ekonomi­terbaik­ke­3­di­dunia (diakses 30 Oktober 2016)
Mulyana, Budi. Penggunaan Akuntansi Akrual Di Negara-Negara Lain: Tren di Negara-Negara Anggota OECD. Universitas Sebelas Maret. 2011
Priyono, Nuwun. Perkembangan Akuntansi Pemerintahan Di Indonesia Periode Sebelum Reformasi Sampai Dengan Pasca-Reformasi. Vol. 37 No. 1, 15 September 2012 : 81-93
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123. Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta
Wikiapbn. Standar Akuntansi Pemerintahan. http://www.wikiapbn.org/standar­akuntansi­pemerintahan/ (diakses 31 Oktober 2016)

Warfield, Kieso. Intermediete Accounting Volume 1. IFRS Edition. USA: Wiley, 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar