Perubahan Sistem
Akuntansi Pemerintahan dari Akuntansi Berbasis Kas menjadi
Akuntansi Berbasis
Akrual
Nama: Luqman Ashidiq Wijaya
NIM: 13312482
Universitas Islam Indonesia
Fakultas Ekonomi/Jurusan Akuntansi
Kata Pengantar
Puji dan sukur
kami ucapkan kepada Allah SWT atas segala kenikmatan dan karunia yang telah
Beliau berikan kepada hamba-hambanya serta atas rahmatnya kepada kami sehingga
tidak adanya hambatan yang berarti dalam proses pembuatan makalah ini sampai
selesainya dikerjakan. Tidak lupa kami juga ucapkan terimakasih kepada
pengajar-pengajar Universitas Islam Indonesia yang tidak dapat kami sebutkan
satu persatu dimana telah membantu kami dalam melakukan penulisan serta
memberikan pengetahuan kepada mahasiswa-mahasiswi Universitas Islam Indonesia
khususnya di jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi.
Makalah ini dibuat
salah satu alasannya adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia
dalam penulisan karya ilmiah yang menjadi salah satu mata kuliah wajib di
jurusan Akuntansi FE UII. Dimana setiap mahasiswanya diwajibkan membuat makalah
yang nantinya akan digunakan sebagai bahan soal Ujian Tengah Semester ganjil
tahun ajaran 2016/2017. Selain itu juga demi mengetahui apa sebenarnya
perubahan system akuntansi di Indonesia.
Demikian sedikit
kata pengantar dari penulis, semoga makalah ini dapat memberikan bagi pembaca
serta penulis sendiri. Terima kasih.
Daftar Isi
Kata Pengantar . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
Daftar Isi . .
. . .
. . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . . .
.
BAB I Pendahuluan . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
BAB II Tinjauan Pustaka . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
.
BAB III Pembahasan . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. .
. . .
. . .
BAB IV Kesimpulan . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
Daftar Pustaka . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. .
|
Hal. i
hal. ii
Hal. 1
Hal. 2
Hal. 4
Hal. 7
Hal. 8
|
Pendahuluan
Indonesia
yang saat ini telah disebut-sebut sebagai Negara berkembang namun telah
berhasil menempati urutan ketiga dalam Negara yang pertumbuhan ekonominya
tercepat seperti yang disampaikan oleh Sri Mulyani selaku menteri keuangan
Republik Indonesia yang dibawahi Presiden Joko Widodo, kini Indonesia juga
mulai membuka mata pada system akuntansi yang banyak dianut di dunia
internasional yaitu akuntansi berbasis akrual.
Dengan
diterapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2010 yang
mengatur tentang Standar akuntansi Pemerintah (Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 24 tahun 2005) memuat SAP kini didasarkan pada basis akrual.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
terdiri dari tiga lampiran utama, yaitu:
Lampiran I :
Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Lampiran II :
Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Kas Menuju Akrual
Lampiran III :
Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual
Dimana Sistem
Akuntansi Pemerintahan ini mulai berlaku sejak tahun periode 2010 dengan masa
transisi selama 4 tahun.
Di
era keterbukan informasi yang saat ini berlaku, tentu informasi atas laporan
keuangan juga menjadi penting. Hal ini lah yang membuat korporasi-korporasi
memperbaiki kualitas dari laporan keuangan dan menerapkan basis akrual dalam
pelaporannya. Namun pemerintah yang lebih mementingkan birokrasi tentu memiliki
pendapat yang berbeda atas laporan keuangan, akan tetapi akhir-akhir ini
pemimpin-pemimpin negeri ini mulai mewacanakan transparasi yaitu dengan
memberikan informasi kepada rakyat atas kegiatan finansial pemerintah. Hal ini
diimplementasikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah no 71 tahun 2010
seperti yang telah disebutkan diatas.
Namun
apakah perubahan standar akuntansi pemerintahan ini akan membuat kinerja
pemerintahan semakin baik atau justru sebaliknya? Pada hakikatnya, perubahan
ini dilakukan untuk memperbaiki tata system laporan keuangan pemerintahan
Indonesia, baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Untuk itu, maka penerapan
dari PP 71 tahun 2010 ini dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Tinjauan Pustaka
Dalam pencatatan dan pelaporan keuangan, dalam akuntansi terdapat dua
metode yang berbeda dalam perlakuannya atas pencatatan dan penyajian laporan
keuangan, yaitu akuntansi berbasis kas dan akuntansi berbasis akrual
1.
Basis Akrual
Didalam lampiran PP 71 tahun 2010 disebutkan bahwa Basis
akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa
lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat
kas atau setara kas diterima atau dibayar. Sedangkan dalam buku Intermediete
Accounting oleh Kieso Weygandt Warfield dijelaskan bahwa accrual basis membuat
perusahaan mengakui adanya revenue ketika transaksi itu terjadi serta mengakui
expense disaat terjadinya biaya tersebut dalam periode itu, tanpa
mempertimbangkan waktu dari penerimaan atau pengeluaran kas.
Konsep utama dari basis akrual menurut artikel yang ditulis
oleh Firman Ikha ada dua. Yaitu
a.
Pengakuan Pendapatan
Hal ini diakui ketika perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan
penagihan atas kegiatan usahanya seperti penjualan jasa/ barang. Pengakuan
pendapatan ini tidak menunggu masa ketika kas/ bank betul-betul diterima
sehingga akan mungkin terjadinya piutang tak tertagih.
b.
Pengakuan Beban
Hal ini diakui ketika perusahaan sudah memiliki kewajiban untuk membayar
meskipun perusahaan belum melakukan pembayaran sama sekalipun.
2.
Basis Kas
Diambil dari lampiran pada PP 71 tahun 2010, Basis kas adalah
basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada
saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Kieso Weygandt Warfield dalam buku Intermediate Accounting
menjelaskan bahwa dalam Cash Basis,
perusahaan mencatat revenue dan expense ketika ada penerimaan atau pengeluaran
kas. Cash basis ini sendiri menghiraukan dua prinsip yaitu prinsip pengakuan
revenue dan prinsip pengakuan expense, serta cash basis ini tidak cocok dengan
standar IFRS yang menjadi standar akuntansi keuangan internasional.
Standar
Akuntansi Pemerintahan
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 mengenai Standar Akuntansi
Pemerintahan, Standar Akuntansi pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi
yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Sistem Akuntansi Pemerintahan -seperti yang dilansir pada
situs www.wikiapbn.org- adalah rangkaian sistematik dari prosedur,
penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi
sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan
organisasi pemerintah.
Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang
mengacu pada SAP. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem
Akuntansi Pemerintahan. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah
diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum
Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri
Dalam Negeri.
Selain mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi
Pemerintahan, dalam menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah
daerah, gubernur/bupati/walikota mengacu pula pada peraturan daerah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diperlukan dalam
rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara
nasional.
Pembahasan
1.
Sejarah Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah
Indonesia
Nuwun
Priyono dalam jurnalnya menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat beberapa
fase-fase yang terjadi dalam reformasi keuangan Indonesia.
a.
Perubahan Sistem Akuntansi dari single entry
menjadi double entry
Pada awalnya,
Indonesia menerepkan system single entry dalam standar akuntansi pemerintah,
dimana kemudian system ini dianggap memiliki banyak kekurangan hingga akhirnya
pemerintah memutuskan untuk beralih menggunakan double entry dalam pencatatan
transaksi keuangan. Dalam system double entry, pencatatan dilakukan sebanyak
dua kali, yang pertama adalah pencatatan pada sisi debet, kemudian yang kedua
adalah pencatatan pada sisi kredit.
b.
Perubahan basis pencatatan akuntansi dari basis
kas menjadi basis akrual
Pada awalnya, Indonesia
masih memakai basis kas dalam pencatatan transaksi keuangannya, kemudian karena
perkembangan jaman akhirnya pemerintah mengubah kearah basis akrual. Namun
standar akuntansi pemerintah yang baru ini tidak langsung begitu saja, akan
tetapi ada tahapan tersendiri, yaitu dengan menerapkan basis kas menuju akrual
(cash basis toward accrual) yang diterapkan selama 4 tahun. Tujuannya adalah
agar tidak terjadi “shock” atau ketimpangan karena perubahan yang tiba-tiba.
Sehingga diharapkan pegawai-pegawai dapat beradaptasi saat diterapkan basis
akrual seluruhnya.
Selain
itu Nuwun Priyono juga menyebutkan bahwa
Indonesia mengalami beberapa fase-fase penting yang berhubungan dengan
reformasi keuangan yaitu:
a.
Tahun 1975
Pada tahun ini
belum ada sistem akuntansi, yang ada baru sebatas sistem administrasi atau
dikenal dengan istilah tata usaha keuangan daerah.
b.
Tahun 1979-1980
Sistem Administrasi
Pemerintahan masih dilakukan secara manual karena belum ada system
komputerisasi dan integrase, serta Indonesia masih belum memiliki Standar
Akuntansi Pemerintah
c.
Tahun 1986
Dibuat desain
pengembangan Sistem Akuntansi Pusat dan Sistem Akuntansi Instansi dengan
mengusulkan disusunnya bagan akun standar dan standar akuntansi pemerintahan
serta pembentukan unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang memegang
fungsi akuntansi dan pelaporan.
d.
Tahun 1987-1988
Mulai dilakukan
simulasi sistem manual pada Departemen Pekerjaan Umum, Sosial, Perdagangan pada
wilayah Jakarta, Medan, dan Surabaya. Pada saat bersamaan, timbul pemikiran
penggunaan komputer untuk proses akuntansi dan pada tahun 1989
e.
Tahun 1992
Dibentuk Badan
Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) yang mempunyai fungsi sebagai Central
Accounting Office,
f.
Tahun 2001-2002
- 1 Januari 2001 otonomi daerah dan
desentralisasi fiscal serentak dilaksanakan di Indonesia
- Terdapat perubahan format anggaran
dan pelaporannya.
-Dikeluarkan Kepmendagri No. 29 Tahun
2002 yang mulai mengenalkan penggunaan akuntansi basis kas modifikasian
(modified cash basis) serta pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping)
untuk pencatatan keuangan pemerintah daerah.
g.
Tahun 2003-2004
diterbitkannya 3
Undang-undang Keuangan Negara, yaitu :
a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara
c. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
h.
Tahun 2005
·
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan - KSAP
(Standard Setter Body) dibentuk
·
Pertama kalinya Indonesia memiliki Standar Akuntansi
Pemerintah menggunakan pendekatan cash toward accrual
i.
Tahun 2010
Dikeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
menggantikan PP No. 24 Tahun 2005. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010
pemerintah pusat dan daerah harus
menerapkan akuntansi akrual penuh (full accrual accounting) tidak lagi cash towards accrual selambat-lambatnya
tahun 2015.
2.
Alasan diterapkannya system Akrual Basis
dalam Study No 14 yang diterbitkan oleh IFAC-Public Sector
Committe (2003), manfaat penggunaan basis akrual dapat diuraikan berikut ini.
Laporan keuangan yang disajikan dengan basis akrual memungkinkan pengguna
laporan untuk:
a.
Menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber
daya oleh suatu entitas;
b.
Menilai kinerja, posisi keuangan dan arus kas
dari suatu entitas; dan
c.
Pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber
daya kepada, atau melakukan bisnis dengan suatu entitas.
Pada
level yang lebih detil, pelaporan dengan basis akrual:
a.
Menunjukkan bagaimana pemerintah membiayai aktivitas-aktivitasnya
dan memenuhi kebutuhan dananya;
b.
Memungkinkan pengguna laporan untuk mengevaluasi
kemampuan pemerintah saat ini untuk membiayai aktivitas-aktivitasnya dan untuk
memenuhi kewajiban-kewajian dan komitmen-komitmennya;
c.
Menunjukkan posisi keuangan pemerintah dan
perubahan posisi keuangannya.
d.
Memberikan kesempatan pada pemerintah untuk
menunjukkan keberhasilan pengelolaan sumber daya yang dikelolanya; dan
e.
Bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah
dalam hal efisiensi dan efektifivitas penggunaan sumber daya.
Kesimpulan
Indonesia
telah mengalami berbagai macam perkembangan dalam bidang keuangan Negara, yaitu
mulai dari tahun 1975 dimana Indonesia masih belum memiliki standar akuntansi
pemerintah hingga tahun 2010 berubahnya standar akuntansi pemerintah menjadi
SAP berbasis akrual yang dilandasi oleh terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 71
tahun 2010. Dari sekian periode tersebut, beberapa kali juga Indonesia
mengalami perubahan standar, yang diawalnya adalah perubahan dari system
akuntansi single entry menjadi double entry, kemudian yang terbaru adalah dari
basis kas menjadi basis akrual.
Dalam
penerapan PP nomor 71 Tahun 2010, ada masa peralihan selama 4 tahun, yang
kemudian selama periode peralihan tersebut standar akuntansi pemerintah
menerapkan SAP yang berbasis kas menuju akrual (cash basis toward accrual).
Dimana kemudian pada tahun 2015 ditargetkan basis akrual diterapkan seluruhnya.
Perubahan
ini tidak semata-mata karena mengikuti tren Negara-negara yang memakai akrual basis,
namun juga dilihat dari manfaatnya yang jauh lebih baik dibandingkan dengan
basis kas. Dengan begitu, diharapkan dari diterapkannya Peraturan Pemerintah
nomor 71 tahun 2010 ini dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia
khususnya dibidang keuangan.
Medistiara, Yulida. Sri Mulyani: RI Negara Pertumbuhan Ekonomi Terbaik
ke3 di Dunia. http://finance.detik.com/ekonomibisnis/3287221/srimulyanirinegarapertumbuhanekonomiterbaikke3didunia
(diakses 30 Oktober 2016)
Mulyana, Budi. Penggunaan Akuntansi
Akrual Di Negara-Negara Lain: Tren di Negara-Negara Anggota OECD. Universitas
Sebelas Maret. 2011
Priyono, Nuwun. Perkembangan
Akuntansi Pemerintahan Di Indonesia Periode Sebelum Reformasi Sampai Dengan
Pasca-Reformasi. Vol. 37 No. 1, 15 September 2012 : 81-93
Republik Indonesia. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123. Sekretariat
Negara Republik Indonesia, Jakarta
Warfield, Kieso. Intermediete Accounting Volume 1. IFRS Edition. USA: Wiley, 2011